Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Lingkup Perangkat Daerah Provinsi NTB
Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Bappenda Provinsi NTB
Pemerintah Provinsi NTB melaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan Lingkup Perangkat Daerah Provinsi NTB salah satunya di Kantor Bappenda Provinsi NTB pada Senin 18 Juli 2022. Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan tersebut dilaksanakan dengan merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, yang mana menyampaikan bahwa Tujuan Penyelenggaraan Kearsipan (UU. Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 3) yaitu:
a. Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta ANRI
b. Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
Untuk itu, agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan, perlu dilaksanakan pembinaan dan pengawasan kearsipan. Sehingga dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pearsipan Provinsi NTB ke Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTB salah staunya di Kantor Bappenda Provinsi NTB. Adapun aspek yang akan menjadi sasaran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kearsipan adalah:
a. Pengelolaan kearsipan dinamis
b. Sumber daya kearsipan.